CILACAP, KOMPAS.com - Polisi menetapkan empat orang tersangka kasus perundungan terhadap anak di Cilacap, Jawa Tengah, yang videonya viral di media sosial, baru-baru ini.
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan, keempat tersangka berjenis kelamin perempuan itu merupakan pelajar salah satu SMP di Kabupaten Cilacap.
"Korban dan pelaku satu sekolah, tapi beda kelas, salah satu pelaku ada yang sudah alumni. Semuanya masih di bawah umur," kata Dery saat ungkap kasus di Mapolres Cilacap, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Video Viral Anak Perempuan Jadi Korban Perundungan, Hanya Bisa Menangis Terduduk di Tanah
Derry mengatakan, polisi tidak menahan keempat tersangka, karena seluruhnya masih di bawah umur.
Tersangka saat ini berada di rumahnya masing-masing dengan pengawasan dari orang tua.
"Sampai saat ini kita masih melakukan upaya mediasi, kami libatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), sekokah, keluarga dan lain-lain yang terkait, dan saat ini masih berlangsung," ujar Dery.
Derry mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan jumlah korban perundungan ternyata tidak hanya satu orang.
Baca juga: Viral Video Perundungan Bocah Penjual Jalangkote, Ini Kata Polisi
"Berdasarkan hasil pemeriksaan korban berkembang jadi dua orang, tapi yang terlihat di video hanya satu orang. Perundungan dilakukan di lokasi yang sama," jelas Dery.