TAMBOLAKA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan tiga orang warga berinisial HHK (35), YNP (30), dan SBK (35) di Mapolsek setempat, Minggu (3/1/2021).
Mereka diamankan terkait peristiwa dugaan keracunan ikan yang menimpa puluhan warga di wilayah itu.
"Iya. Kami sudah amankan (orang) yang tangkap ikan sama yang jual itu. Kami sudah amankan. Diduga sementara, ikan itulah yang menyebabkan kematian. Termasuk sakit, gejala-gejala itu, dan dua orang yang sudah meninggal dunia," ujar Kapolsek Kodi Bangedo AKP Agus Suprianto, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Rabu (6/1/2021).
Polsek Kodi Bangedo juga mengamankan barang bukti berupa pukat dan sisa ikan yang diduga beracun tersebut.
Pihaknya mengamankan ketiga warga itu agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Untuk penyelidikan dan penyidikan tindakan kepolisian. Juga untuk menghindari dari hal-hal yang tidak kami inginkan, seperti amuk massa," kata Agus.
Adapun HHK adalah warga Kampung Parona Paroro, Desa Waikaninyo, Kecamatan Kodi Bangedo, Sumba Barat Daya. Dia merupakan penjual ikan yang diduga beracun tersebut.
Sementara YNP dan SBK adalah dua orang warga yang menangkap ikan yang diduga mengandung racun itu di Pantai Radakapal, Desa Waikaninyo, Kodi Bangedo, Minggu pagi.