Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Kalbar Kaji Perpanjangan Syarat Tes PCR di Bandara Supadio Pontianak

Kompas.com - 06/01/2021, 18:48 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mengaku, tengah mempertimbangkan untuk memperpanjang pemberlakuan syarat tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat yang tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak.

Pertimbangan perpanjangan tersebut didasari tingginya penyebaran virus corona di Pulau Jawa dan adanya hari raya Imlek serta perayaan Cap Go Meh.

“Sejumlah daerah (Pulau Jawa) terjadi peningkatan kasus Covid-19. Mereka pun kini diarahkan melakukan pengetatan. Kalbar juga akan melakukan pengetatan. Kita sedang kaji apakah masuk Kalbar dengan negative hasil swab PCR itu tetap diberlakukan,” kata Sutarmidji kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Tak Kantongi Hasil Swab PCR Saat Tiba di Pontianak, 5 Penumpang dari 2 Maskapai Positif Covid-19

Sebagaimana diketahui, hari raya Imlek jatuh pada hari Jumat, 12 Februari 2021. Sementara perayaan Cap Go Meh pada Jumat, 26 Februari 2021.

“Perpanjangan syarat tersebut dilakukan sampai akhir masa perayaan Cap Go Meh. Saya lebih cenderung diberlakukan sampai selesai perayaan itu,” ujar Sutarmidji.

Diberitakan, Pemprov Kalbar sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 dalam tatanan kehidupan kenormalan baru.

Dalam surat edaran itu, terdapat poin yang menyebutkan pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR).

Baca juga: Syarat Swab PCR di Bandara Supadio, Gubernur Kalbar: Saya Harus Lakukan Meski Ada yang Benci

Surat keterangan itu berlaku paling lama tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan. Selain itu, pelaku perjalanan diwajibkan mengisi electronic health alert card (eHac).

Edaran ini mulai berlaku sejak Sabtu, 26 Desember 2020, sampai dengan Jumat, 8 Januari 2021.

Pemberlakuan syarat tersebut karena memperhatikan masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di Indonesia, termasuk Kalbar. Kemudian meningkatnya arus kunjungan ke Kalbar dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.

Sementara itu, bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen. Surat keterangan itu berlaku selama tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan.  

Kemudian, selama masih berada di Kalbar, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau hasil nonreaktif uji rapid test antigen yang masih berlaku.

Ketentuan itu mengecualikan anak-anak di bawah usia 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com