KOMPAS.com - Seorang warga Purwokerto bernama Ayong Karsiwen menuntut RS Dadi Keluarga senilai Rp 5,3 Miliar.
Pasalnya, ia tidak terima suaminya yang meninggal bukan karena Covid-19 dimakamkan dengan prosedur protokol kesehatan.
Terkait dengan tuntutan warga itu, Bupati Banyumas Achmad Husein mengaku tidak mempersoalkannya.
Bahkan, ia siap membantu pihak rumah sakit secara penuh untuk menghadapi proses hukum tersebut.
Sementara di Jawa Tengah, mantan personel Trio Macan Yuselly Agus Stevi alias Chacha Sherly meninggal dunia.
Sebelumnya, ia sempat dirawat di RSUD Ungaran akibat kecelakaan beruntun yang menimpanya pada Senin (4/1/2021) di jalan tol Semarang-Solo.
Saat dilakukan perawatan medis itu, Chacha diketahui mengalami luka cukup serius di bagian kepala.
Dua berita tersebut menjadi perhatian pembaca di Kompas.com.
Berikut ini lima berita populer nusantara selengkapnya.
RS Dadi Keluarga Purwokerto digugat seorang warga bernama Ayong Karsiwen senilai Rp 5,3 miliar.
Kasus itu terjadi karena warga tersebut tidak terima suaminya yang meninggal dengan status PDP dimakamkan dengan protokol kesehatan.
Terkait dengan perkara itu, Bupati Banyumas Achmad Husein mengaku siap membantu RS tersebut.
Sebab, ia menilai tindakan yang dilakukan pihak RS sudah sesuai prosedur yang benar.
"Saya akan mem-backup rumah sakit karena sudah bekerja dengan baik, kecuali kalau ada pelanggaran (tidak ada dibackup). Saya cek prosedur sudah benar, kami backup penuh," tegas Husein.
Baca juga: Suami Dimakamkan dengan Protokol Covid-19, Warga Gugat RS Rp 5,3 M, Bupati Banyumas: Hadapi Saja