Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Bocah 13 Tahun di Tengah Kebun Sawit, Pria Beristri Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/01/2021, 12:14 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - DS (33), warga Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pria beristri yang mencabuli bocah 13 tahun berinisial VN terancam 15 tahun penjara.

"Kami sangkakan pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kabag Humas Polres Nunukan AKP Muhammad Karyadi melalui sambungan telepon, Senin (4/1/2021).

Diceritakan Karyadi, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi pada Rabu (30/12/2020) malam di tengah kebun sawit.

Baca juga: Anaknya Bantu Ambil Order Ojek Online, Ayah: Terpaksa Saya Minta Bantuan Dia

Kejadian berawal saat korban disuruh ibunya membeli pulsa ponsel di warung pelaku bersama adiknya.

Namun, setelah membeli pulsa hanya adik korban yang pulang. Melihat itu, orangtua korban pun datang ke rumah pelaku untuk menanyakan keberadaan anaknya.

Saat ditunggu sampai pukul 03.00 Wita di rumahnya, pelaku tak kunjung pulang.

Baca juga: Ayahnya Jadi Korban Tabrak Lari, Bocah Perempuan Ini Gantikan Ambil Order Ojek Online

Bahkan, sambungnya, saat kedua orangtua korban datang lagi sekitar pukul 05.00 Wita, DS pun juga belum ada di rumah, istrinya pun tidak tahu keberadaan suaminya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com