Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikan Cupangnya Dihina, Seorang Nelayan Tusuk Pembeli

Kompas.com - 04/01/2021, 17:11 WIB
Tri Purna Jaya,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Seorang buruh tangkap nelayan menusuk pembeli lantaran ikan cupangnya dihina.

Perisitiwa penusukan ini terjadi Jalan MS Batu Bara, Kecamatan Teluk Betung Utara pada Senin (28/12/2020) sekitar pukul 1.00 WIB.

Plt Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edi Sunandar mengatakan, korban bernama Andika Saputra mengalami luka tusuk di perut dan punggung.

Penusukan ini terjadi karena saling ejek antara pelaku dengan korban soal ikan cupang,” kata Edi di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Tren Ikan Cupang 2021, Ini Jenis yang Bakal Banyak Dicari

Edi mengatakan, penusukan ini bermula saat pelaku, yakni AJ (29), warga Teluk Betung Timur datang ke kios ikan cupang yang berada di Jalan MS Batu Bara.

Tersangka AJ ditemani rekannya, BA (36) yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Disaat bersamaan, korban juga datang ke kios tersebut untuk melihat dan membeli ikan cupang.

“Saat itu tersangka AJ sudah memilih salah satu ikan yang hendak dibelinya,” kata Edi.

Ketika AJ hendak menunjuk ikan yang dipilihnya untuk dibeli, tiba-tiba korban mengucapkan sepatah kalimat yang bernada mengejek.

Menurut Edi, korban mengatakan bahwa ikan cupang pilihan tersangka AJ itu adalah ikan yang jelek.

“Korban bilang ke tersangka AJ kalau ikan yang dipilihnya itu ikan cenang (berkualitas buruk),” kata Edi.

Tidak terima dengan ejekan itu, tersangka naik pitam dan mengejek balik ikan yang sudah dibeli oleh korban.

Keduanya saling ejek dan berujung dengan dipukulnya tersangka oleh korban menggunakan sebatang kayu.

Melihat tersangka AJ dipukuli, tersangka BA membantu rekannya itu dengan cara memegang korban.

“Tersangka AJ lalu menusuk korban menggunakan sebilah senjata tajam panjang ke arah perut,” kata Edi.

Baca juga: Terima Ikan Cupang sebagai Maskawin, Keluarga Mempelai Wanita Kaget

Edi menambahkan, tersangka AJ dan BA ditangkap sekitar tiga jam setelah kejadian.

“Kami sangkakan Pasal 170 KUHP,” kata Edi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com