MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SM (42) ditangkap tim reserse mobil (Resmob) Polda Sulsel lantaran menikam anggota polisi yang baru pulang dari dinas pengamanan Tahun Baru, Jumat (1/1/2021) lalu.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Supriyanto mengatakan, SM ditangkap saat sedang tidur di rumahnya di Kompleks Perumahan BTN Ranggong, Kecamatan Manggala, Sabtu (2/1/2021) dini hari.
"Yang bersangkutan diamankan saat tertidur pulas. Korbannya anggota (polisi). Barang bukti yang diamankan sebilah badik," kata Supriyanto, Senin (4/1/2021).
Baca juga: Terpapar Pasien Baru, 80 ODGJ di RSKD Dadi Makassar Positif Covid-19, Dibuat Ruang Karantina Khusus
Dia menjelaskan, penikaman yang dilakukan SM terhadap anggota Polrestabes Makassar terjadi ketika korban yang hendak pulang usai pengamanan mendapati pelaku berboncengan tiga dan ugal-ugalan di jalan yang ada di Kecamatan Manggala.
Hal ini membuat korban menegur SM demi keselamatannya.
"Pelaku (SMD) tidak terima ditegur oleh korban. Pelaku melayangkan pukulan tapi korban menghindar sampai terjatuh," ucap Supriyanto.
Di saat korban terjatuh, SM kemudian melayangkan badik hingga melukai kaki korban.
Setelah berhasil melukai korban, SM melarikan diri bersama dua rekannya.
Baca juga: 80 Pasien Gangguan Jiwa di RSKD Dadi Makassar Positif Covid-19
Beberapa warga yang berada di sekitar kejadian membawa korban ke rumah sakit terdekat.
"Korban dinas di jajaran Restabes Makassar. Kondisinya agak pulih. Sudah dilakukan perawatan di RS Bhayangkara," ujar Supriyanto.
Dari hasil interogasi, kata Supriyanto, pelaku mengakui perbuatannya.
SM kini diamankan di Polrestabes Makassar bersama barang bukti sebilah badik.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.