Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Protokol Kesehatan Saat Melintas di Sumedang, Langsung Didenda Satpol PP

Kompas.com - 03/01/2021, 18:22 WIB
Aam Aminullah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Puluhan warga dari luar daerah yang melintas di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terjaring razia karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Mereka langsung diganjar denda sesuai Perbup Sumedang Nomor 128 Tahun 2020 oleh petugas Satpol PP Sumedang.

Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal mengatakan, ada 73 pendatang yang didenda akibat tidak menjalankan protokol kesehatan pada Minggu (3/1/2021).

"Total pendatang yang melanggar protokol kesehatan sesuai Perbup Nomor 128 Tahun 2020 dan terjaring operasi yustisi ada 73 pendatang dengan total denda Rp 2,083,000," ujar Rizzal kepada Kompas.com di Alun-alun Sumedang, Minggu.

Baca juga: Cerita Pilu Kakak Beradik Tenggelam Saat Bermain di Sungai, Keduanya Ditemukan Tewas

Puluhan pendatang itu terjaring razia saat melintas atau singgah di Sumedang. Mayoritas pendatang itu terjaring karena tak memakai masker dan kendaraan yang ditumpangi melebihi kapasitas.

Para pelanggar itu umumnya pengguna kendaraan roda empat.

"Seperti warga Majalengka yang hendak menuju ke Bandung. Kami setop karena kendaraannya melebihi kapasitas. Harusnya 50 persen dari kapasitas penumpang, ini melebihi kapasitas seharusnya. Selain itu, di dalam mobil mereka juga tidak mengenakan masker. Jadi langsung kami denda," tutur Rizzal.

Satpol PP juga menggelar operasi yustisi di kecamatan lain yang terdapat di Sumedang.

Dari 26 kecamatan di Sumedang, terdapat 475 pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi dengan total denda sebesar Rp 12,834,500 pada hari ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com