Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Rapid Test Antigen di Klinik hingga Rp 1,7 Juta, Wali Kota Salatiga: Kita Evaluasi Izinnya

Kompas.com - 01/01/2021, 11:43 WIB
Dian Ade Permana,
Khairina

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Salatiga menerima aduan dari masyarakat mengenai adanya klinik kesehatan yang tidak melaksanakan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/4611/2020.

Surat tersebut berisi mengenai batas harga tertinggi layanan rapid tes antigen.

Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan, sesuai surat edaran tersebut, maka batas tertinggi harga rapid tes antigen adalah Rp 250.000.

"Ini saya terima laporan ada yang mau rapid antigen diberitahu harganya untuk yang hasilnya 24 jam biaya Rp 1,7 juta dan yang tiga hari Rp 1,4 juta. Ada juga yang Rp 500.000," jelasnya saat ditemui di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga, Jumat (1/1/2021).

Baca juga: Warga yang Berkerumun di Banjarmasin Akan Di-rapid Test Antigen, yang Positif Covid-19 Langsung Dikarantina

Yuliyanto menegaskan bahwa harga rapid tes antigen tersebut jelas menyalahi aturan.

"Saya instruksikan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan terhadap adanya laporan tersebut, jika memang ada pelanggaran tentu akan ada sanksi. Bahkan karena ini kondisi khusus saat pandemi, bisa jadi nanti izin klinik-klinik tersebut akan dievaluasi," jelasnya.

Menurut Yuliyanto, pada saat kondisi pandemi Covid-19 yang perlu diutamakan adalah semangat gotong royong dan kebersamaan.

"Kalau mencari keuntungan yang wajar, laboratorium atau klinik swasta jangan membebani masyarakat karena saat ini kondisinya memang lagi prihatin. Jangan aji mumpung," paparnya.

Baca juga: Polisi di Jaktim Lakukan Rapid Test bagi Warga yang Nakal saat Malam Tahun Baru

Saat ini, lanjutnya, baru ada satu laporan mengenai klinik yang tidak mentaati aturan mengenai batas harga tertinggi layanan rapid tes antigen tersebut.

"Kita bekerja berdasar aturan-aturan dan standar yang ditetapkan pemerintah. Jangan membuat pelanggaran yang nanti bisa merugikan semua pihak," kata Yuliyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com