Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Sabu dalam Sayur Kangkung, Pengunjung Lapas Cianjur Diamankan

Kompas.com - 31/12/2020, 21:31 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

CIANJUR, KOMPAS.com - Petugas Lembaga Permasyarakatan Kelas 2B Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu, Kamis (31/12/2020).

Sabu sebanyak 18 paket dengan berat total 5 gram itu coba diselundupkan seorang pengunjung perempuan berinisial TC (39).

Kepala Lapas Kelas 2B Cianjur Cianjur Heri Aris mengatakan, pelaku mengemas paket narkoba tersebut ke dalam sedotan plastik.

Selanjutnya, untuk mengelabui petugas, sedotan plastik berisi narkoba itu kemudian disembunyikan dalam batang kangkung yang telah dimasak. 

“Rencananya mau dimasukkan ke dalam, mau menitipkan makanan. Namun, saat di ruang pemeriksaan kita dapati ada narkobanya. Karena sesuai SOP dan prosedur, setiap kiriman harus diperiksa,” kata Heri kepada wartawan saat ekspose perkara, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Deretan Selebritas Penyalah Guna Narkoba yang Ditangkap Polres Jakbar Sepanjang 2020

Disebutkan, pihak lapas sebelumnya menerima informasi dari Satnarkoba Polres Cianjur terkait akan adanya upaya penyelundupkan narkoba ke dalam lapas.

“Selanjutnya kita berkordinasi, dan melakukan pemeriksaan ketat terhadap setiap kiriman yang masuk ke lapas," ujar dia.

Dikatakan Heri, narapidana yang rencananya akan menerima barang titipan tersebut sebanyak empat orang. Semuanya merupakan napi kasus narkoba.

“Untuk pengembangan lebih lanjut, kasusnya kita serahkan ke Satres Narkoba Polres Cianjur,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan, TC mengaku tidak tahu dengan barang bawaannya karena merupakan titipan dari seseorang yang tidak diketahuinya.

“Namun, kalau kita lihat kondisinya yang sudah dewasa, dia tentu harusnya bertanya apa yang dititipinya, tidak mungkin dia tidak tahu,” ucap Ali.

Baca juga: 4 Tersangka Penculik Wanita di Jakarta Timur Positif Narkoba

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TC bersama keempat narapidana tersebut dibawa ke mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat pasal 112 junto 114 dan 132 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com