CIANJUR, KOMPAS.com - Seorang oknum sipir di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Cianjur, berinisial C ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 49,5 gram.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dari tiga orang tersangka yang telah diamankan sebelumnya.
"Diamankannya tadi malam. Tersangka juga positif (mengosumsi narkoba) setelah dilakukan tes urine," kata Rifai kepada wartawan saat ekspose perkara, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Kasus Corona di Cianjur Melonjak, Plt Bupati Minta Pengawasan Pendatang Diperketat
Selain memakai narkoba, kata Rifai, tersangka juga turut mengedarkan barang haram tersebut.
"Di luar maupun di dalam lingkungan lapas (mengedarkan narkoba). Indikasinya sudah lama dilakukan," ujar dia.
Rifai mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredarannya, termasuk kemungkinan melibatkan oknum lainnya.
"Sejauh ini sudah ada 4 tersangka kaitan kasus ini," ucap Rifai.
Baca juga: Malam Pergantian Tahun, Jalur Puncak Ditutup dari Arah Cianjur dan Bogor Mulai Pukul 18.00 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 (2) juncto Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.