Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Kabupaten Malang Tangkap Buron Kasus Jual Beli Lahan Senilai Rp 3,7 Miliar

Kompas.com - 31/12/2020, 17:40 WIB
Andi Hartik,
Icha Rastika

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang menangkap buron terpidana kasus penipuan jual beli tanah, Heppy Rikrik Kristianto.

Terpidana yang buron selama tiga tahun itu ditangkap di area perkebunan porang di Dusun Sambilawang, Desa Sambilawang, Kecamatan Dilanggu, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (30/13/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan itu berdasarkan pada Putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI Nomor 349 K/PID/2016 tertanggal 27 April 2016 dengan terpidana atas nama Heppy Rikrik Kristianto yang dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana pada pasal 378 KUHP dengan vonis pidana penjara selama tiga tahun.

"Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana tersebut dilakukan dengan cara tim jaksa eksekutor menjemput terpidana di area perkebunan porang di Kabupaten Mojokerto," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Buron 12 Tahun, Pembunuh Kapolsek di Lampung Ditangkap

Setelah ditangkap, terpidana menjalani rapid test antigen, lalu dimasukkan ke Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang pukul 19.30 WIB.

"Perlu kami laporkan bahwa sebelumnya terpidana Heppy Rikrik Kristianto telah menjadi buron selama kurang lebih tiga tahun terhitung sejak putusan Mahkamah Agung tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap dikarenakan terpidana selalu berusaha bersembunyi dengan cara berpindah-pindah domisili di beberapa kota," kata dia.

Kasus penipuan oleh terpidana Heppy terjadi pada tahun 2012. Ketika itu, dia menjual lahan seluas 24,8 hektar di Desa Pandansari, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Lahan itu dijual dengan harga Rp 3.725.000.000 kepada pembeli bernama Ahmad Kamil dan istrinya, Noor Saidah.

"Terpidana berjanji sebagai pihak penjual sanggup untuk mengurus biaya pendaftaran tanah, biaya balik nama hingga terbit sertifikat hak milik (SHM) atas nama pihak pembeli dan sertifikat tanah tersebut akan diserahkan pada November 2012," kata Sobrani.

Baca juga: Buron KPK di Era Firli: Nurhadi Ditangkap, Harun Masiku Masih Misteri

Setelah itu, korban membayar uang pembelian rumah itu secara berangsur. Korban membayar lunas semua uang pembelian pada 11 Juni 2012.

"Namun, setelah tanah yang diakui sebagai milik terpidana tersebut dibayar lunas, sampai pada November 2012, sertifikat hak milik tanah yang dibeli tersebut yang dijanjikan oleh terpidana tidak ada dan tidak pernah diserahkan," ucap dia. 

Lalu, pada 28 Maret 2013, terpidana membatalkan jual beli tersebut tetapi tidak mengembalikan uangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com