Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Tahun Baru, Polres Semarang Sita Miras dan Knalpot Brong

Kompas.com - 31/12/2020, 09:58 WIB
Dian Ade Permana,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


UNGARAN, KOMPAS.com - Polres Semarang menyita berbagai minuman keras dan merek yang rencananya digunakan untuk perayaan malam Tahun Baru 2021.

Selain itu, dilakukan pula penindakan terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan minuman keras yang disita berupa 2.635 botol berbagai merek, 1.926 liter tuak, dan 48 knalpot tidak standar.

"Miras dan knalpot itu hasil ungkap dalam Operasi Lilin Candi 2020," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Pesta Miras Berujung Maut, Pria 37 Tahun Ditemukan Tewas di Kandang Ayam

Ari mengatakan, sebanyak 2.635 botol miras yang disita terdiri dari berbagai jenis, mulai dari congnyang, bir, anggur merah, hingga anggur putih.

"Perdagangan miras yang didapat tanpa izin atau ilegal kita amankan. Lalu barang bukti kita musnahkan,” paparnya.

“Miras tersebut hasil penyitaan dari berbagai tempat. Pemusnahan ini sebagai antisipasi peredaran miras. terutama menjelang Natal dan Tahun Baru,” imbuh Ari.

“(Sedangkan) knalpot yang kami dapatkan dari operasi kasat mata yang melintas di jalan raya Kabupaten Semarang."

Baca juga: Knalpot Brong Sepeda Motor Jadi Sasaran Razia Polisi

Dia menilai knalpot brong berpotensi menganggu kenyamanan masyarakat.

"Seperti diketahui bahwa knalpot brong cenderung bersuara bising yang dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain serta memicu terjadinya aksi balap liar," papar Ari.

“Selain antisipasi miras dan knalpot tidak standar, kami dari Polres Semarang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak merayakan pesta Tahun Baru dan kami minta untuk di rumah saja kumpul bersama keluarga," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com