Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Anggota FPI Ancam Bunuh Mahfud MD Saat Demo di Pamekasan Jadi Atensi Kejati Jatim

Kompas.com - 31/12/2020, 06:40 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tiga berkas kasus yang melibatkan 5 anggota  Front Pembela Islam (FPI) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Ketiga berkas kasus tersebut terkait ancaman kepada Menkopolhukam Mahfud MD melalui media sosial dan provokasi saat aksi demonstrasi di depan rumah Mahfud MD di Pamekasan.

"Penanganan kasus menjadi atensi Kejati Jatim kerena menjadi kasus yang menarik perhatian publik di Jatim," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mohammad Dhofir saat rilis virtual, Rabu (30/12/2020) sore.

Baca juga: Ancam Bunuh Mahfud MD di Medsos, 4 Anggota FPI Pasuruan Ditangkap Polisi

Kasus pertama adalah dengan tersangka AD. Dia adalah pria yang berteriak "Bunuh Mahfud" saat aksi di depan rumah Mahfud MD di Pamekasan Jawa Timur awal Desember 2020 lalu.

Tersangka dijerat pasal berlapis dari Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat ( 1 ) KUHP dan atau Pasal 93 Jo. Pasal 9 UU RI No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara 4 tersangka lainnya adalah SH, AH, MS dan MN. Keempatnya kata Dhofir terlibat kasus ancaman kepada Menkopolhukam Mahfud MD melalui media akun YouTube Amazing Pasuruan.

SH dijerat dengan Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) UU Peraturan Hukum Pidana.

Tiga tersangka lainnya ialah AH, MS, dan MN. Ketiganya ikut terjerat karena meneruskan video yang diunggah oleh tersangka SH. Ketiganya juga dijerat dengan pasal yang sama.

Baca juga: Awal Mula Silang Pendapat Ridwan Kamil dan Mahfud MD soal Kerumunan Massa Rizieq Shihab

Dibubarkan, FPI jadi organisasi terlarang

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas. Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com