Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Orang Ditahan karena Tolak Tambang Galian C, Massa Datangi Kantor Polisi: Kami Tidak Terima...

Kompas.com - 30/12/2020, 10:55 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Delapan warga Desa Padang Garugur, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padanglawas Utara ditahan dan tetapkan sebagai tersangka dalam aksi blokade jalan.

Salah satu warga yang ditahan adalah Kepala Desa Padang Garugur.

Aksi tersebut dilakukan pada Februari 2020 lalu. Saat itu warga memblokade jalan sebagai bentuk protes praktik tambang galian C di desanya.

Baca juga: 300 Warga Desa Geruduk Markas Polisi, Tak Terima Kadesnya Ditahan gara-gara Tolak Tambang Galian C

Tambang galian C tersebut beroperasi sejak 2019 lalu tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat.

Akibat aksi tersebut, delapan warga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresktrim Polres Tapanuli Selatan.

Galian C seluas 39 hektare tersebut berlokasi di dekar aliran Sungai Siapas, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padanglawas Utara.

Baca juga: Warga Geruduk dan Hentikan Paksa Aktivitas Galian C di Luwu, Ini Penyebabnya

Ratusan warga datangi kantor polisi

Sekitar 300 warga Desa Padang Gugur mendatangi Mapolres Tapanuli Selatan di Kota Padang Sidempuan pada Senin (28/12/2020).

Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan kepada kepala desa dan 7 warga yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Aksi penolakan Galian C berujung pada pemortalan jalan, dan malah 8 warga kami termasuk kepala desa kami dijadikan tersangka atas aksi tersebut. Dan kami tidak terima, makanya kami datang kemari, untuk menunjukkan rasa solidaritas kami," kata Lentar Harahap, salah satu warga di Mapolres Tapanuli Selatan, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Pemicu Longsor, Tambang Galian C di Padang Ditutup Sementara

"Ini murni aksi solidaritas warga masyarakat Desa Padang Garugur, kami menolak adanya Galian C di wilayah kami dan memberikan dukungan kepada warga kami yang dijadikan tersangka," ujar Lentar.

Massa meminta agar polisi mencabut status tersangka pada delapan orang dan berharap polisi menutup kegiatan galian C di desa mereka.

"Kalau delapan warga kami dijadikan tersangka, kami minta kami semua juga dijadikan tersangka. Dan kami menolak adanya galian C tersebut," ujar Lentar.

Baca juga: Wali Kota Tuding Tambang Galian C Penyebab Banjir dan Longsor di Sorong

Enam jam menunggu, 8 warga dibebaskan

Ratusan warga Desa Padang Garugur, Kecamatan Batang Onang, Padang Lawas Utara melakukan aksi unjuk rasa di Mapolres Tapanuli Selatan, Senin (28/12/2020). Mereka menolak adanya praktik Galian C di wilayah mereka dan memberikan dukungan kepada 8 warga mereka yang dijadikan tersangka.KOMPAS.COM/ORYZA PASARIBU Ratusan warga Desa Padang Garugur, Kecamatan Batang Onang, Padang Lawas Utara melakukan aksi unjuk rasa di Mapolres Tapanuli Selatan, Senin (28/12/2020). Mereka menolak adanya praktik Galian C di wilayah mereka dan memberikan dukungan kepada 8 warga mereka yang dijadikan tersangka.
Setelah enam jam menunggu di halaman mapolres, massa sedikit bernapas lega saat mengetahui delapan warga keluar dari ruangan penyidik.

Salah satu warga yang ditetapkan sebagai tersangka, Ali Amat Harahap mengatakan mereka menolak galian C karena berdampak terhadap mata pencarian mereka yang sehari-hari bekerja sebagai petani.

"Pasti akan berdampak kepada mata pencaharian kami di sawah. Makanya dari awal kami menolak, meskipun Galian C itu ada izinnya," kata Ali.

Baca juga: Kronologi Kiai dan Santriwati Tewas Tenggelam di Galian C Grobogan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com