PEKANBARU, KOMPAS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau, melarang warga untuk mengadakan pesta perayaan pada malam pergantian tahun.
Termasuk, polisi juga akan memastikan langsung penerapan kebijakan itu dengan membatasi jam operasional tempat hiburan malam.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, untuk tempat hiburan malam, saat malam pergantian tahun hanya dibolehkan beroperasi hingga 20.00 WIB.
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 29 Desember 2020
"Tempat hiburan malam dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Langkah pembatasan jam operasional ini sesuai dengan surat edaran Pemkot Pekanbaru nomor 86/SE/2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu, juga menindaklanjuti maklumat dari Kapolri," Sebut Nandang kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Langkah ini, akan diterapkan secara tegas baik dalam melakukan pengawasan hingga penindakan.
Nandang menegaskan akan menyeret pelaku hiburan malam dalam sidang yustisi jika melakukan pelanggaran.
"Untuk surat edarannya sudah kita sampaikan ke pihak pengelola hiburan malam. Jika melanggar, tentu ada hukum yang akan menjeratnya," terang Nandang.
Baca juga: Penumpang Pesawat Bisa Rapid Test Antigen di Bandara SSK II Pekanbaru, Biayanya Rp 200.000
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pesta kembang api di malam pergantian tahun.
Bagi yang melanggar, pihaknya tidak akan segan untuk melakukan penindakan.
"Kita tidak mau ada klaster baru liburan Natal dan tahun baru. Tentu kami harap kerjasama masyarakat, malam tahun baru untuk tidak ada kegiatan pesta kembang api. Jadi, untuk pergantian tahun baru di rumah saja sama keluarga," pinta Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.