MEDAN, KOMPAS.com - Polisi melarang masyarakat menggelar konvoi hingga pesta kembang api saat malam Tahun Baru di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Ada maklumat Kapolri ini terkait tahun baru dilarang melakukan konvoi arak-arakan, atau yang mengundang terjadinya kerumunan," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Riko menegaskan, pelarangan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Pemkab Sleman Larang Konvoi dan Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satgas Covid19 Kota Medan maupun Provinsi Sumut untuk melakukan penindakan bila ditemukan adanya pelanggaran.
"Untuk memantau mengingatkan serta menindak kalau memang kita temukan adanya pelanggaran-pelanggaran," ungkap Riko.
Terkait penutupan ruas jalan, kata Riko, pihkanya juga berkoordinasi dengan stakeholder dalam hal pengaturan lalu litas untuk mencegah kerumunan saat malam Tahun Baru, Kamis (31/12/2020).
"Sedang kita rapatkan terkait khususnya tentang rekayasa lalu lintas atau kerumunan-kerumunan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Surat Edaran Walkot Palembang, Tak Ada Pesta Kembang Api di Jembatan Ampera
Secara umum, lanjut dia, untuk pengamanan Tahun Baru pihaknya menempatkan ada 11 Pos Pengamanan (Pospam).
"Kita kerja sama dengan pihak terkait itu masing-masing pos nanti diisi baik dari TNI-Polri Pemda maupun partisipasi masyarakat ada 49 personel," katanya
Kemudian cara bertindak, pihaknya mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas.
"Kemudian di dalam operasi ini kita ada 5 Satgas, Satgas Preemtif Satgas Preventif, Satgas Kamseltibcar, Satgas Gakkum dan Satgas Ban Ops," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.