Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Kalbar Sebut Dirjen Perhubungan Udara Tak Gaul

Kompas.com - 28/12/2020, 21:19 WIB
Hendra Cipta,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Direktorat Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, meminta Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) tidak membawa permasalahan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara di dalam ranah publik melalui media sosial dan massa.

Permintaan itu termuat dalam surat bernomor UM.006/10/3/DRJU.DJPU-2020, ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, Sabtu (26/12/2020).

Surat yang sama meminta Pemprov Kalbar menyesuaikan atau mencabut aturan yang mewajibkan penumpang pesawat menunjukkan hasil tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR).

Baca juga: Syarat Swab PCR di Bandara Supadio, Gubernur Kalbar: Saya Harus Lakukan Meski Ada yang Benci

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalbar menilai Dirjen Perhubungan Udara seperti tidak gaul dan mengikuti perkembangan zaman atau dalam bahasa Pontianak disebut sepok.

“Yang saya lakukan itu (membuat unggahan di media sosial) selama ini dalam rangka transparansi dan mempercepat mensosialisasikan kebijakan. Sepok (tak gaul) kata orang Pontianak. Bilang saja bu Dirjen itu sepok,” kata Sutarmidji kepada wartawan, Senin (28/12/2020).

Terlebih, lanjut Sutarmidji, sekarang ini zamannya keterbukaan informasi publik.

“Komisi Informasi kenapa diam. Kalau jadi Komisi Informasi, saya protes surat itu, masak tidak boleh ke media sosial,” ujar Sutarmidji.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengeluarkan aturan syarat tes swab PCR bagi pelaku perjalanan transportasi udara.

Aturan tersebut dikeluarkan lantaran tingginya tingkat penularan Covid-19 di Indonesia, sekaligus meningkatnya arus kunjungan selama libur akhir tahun.

Baca juga: Kemenhub Minta Gubernur Kalbar Cabut Aturan Penumpang Pesawat Wajib Tes Swab PCR

Namun ternyata, regulasi itu berujung polemik. Kementerian Perhubungan meminta aturan swab PCR di Bandara Supadio Pontianak dicabut.

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson mengemukakan, surat edaran yang dikeluarkan Pemprov Kalbar memuat beberapa poin aturan.

Salah satunya menyebut, pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR. Adapun, surat keterangan tersebut berlaku paling lama tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan.

Harisson menyebut peraturan itu diterapkan selama dua pekan. Edaran ini mulai berlaku sejak Sabtu, 26 Desember 2020 sampai dengan Jumat, 8 Januari 2021.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kalbar menjaring lima orang yang positif Covid-19 dalam pemeriksaan acak kepada penumpang pesawat yang baru datang.

 

Baca juga: Kemenhub Minta Gubernur Kalbar Cabut Aturan Penumpang Pesawat Wajib Tes Swab PCR

Padahal mereka sudah membawa surat hasil pemeriksaan rapid test antigen negatif dari Jakarta dalam penerbangan Batik Air dengan nomor ID6220, yang mendarat pada Minggu (20/12/2020) pukul 14.30 WIB.

Kelimanya saat ini sudah menjalani isolasi dan perawatan. Dan disanksi membayar biaya pemeriksaan sampel swab PCR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com