SEMARANG, KOMPAS.com - Warga yang nekat berkerumun dan menyalakan petasan pada perayaan malam pergantian tahun bakal berurusan dengan polisi.
Warga diminta merayakan malam pergantian tahun di rumah masing-masing dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Bocah 12 Tahun yang Curi Uang Rp 13 Juta di Hotel Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Hal tersebut dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih tinggi di Jawa Tengah.
"Kami mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apa pun dalam malam pergantian tahun 2021. Apalagi ada kerumunan dan membunyikan petasan. Cukup di rumah saja" ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna dalam video pers yang diterima, Senin (28/12/2020).
Saat ini, Polda Jawa Tengah menggencarkan pelaksanaan Operasi Lilin Candi dalam rangka pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Apabila warga tetap nekat melanggar ketentuan tersebut, pihaknya akan bertindak tegas.
"Bagi siapa pun yang nekat akan kita kejar, akan kita periksa dan akan kita sidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Baca juga: Pemkot Bukittinggi Larang Perayaan Tahun Baru di Jam Gadang
Iskandar mengingatkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari karena pandemi Covid-19 masih berlangsung.
“Termasuk penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan dan perayaan pergantian tahun 2021 untuk memutus mata rantai Covid-19,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.