Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Bulukumba Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Nelayan

Kompas.com - 28/12/2020, 16:35 WIB
Kontributor Bulukumba, Nurwahidah,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BULUKUMBA, KOMPAS.com - Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan kapal nelayan 30 GT dengan pagu Rp 3 Miliar tahun anggaran 2012.

Kedua tersangka berinisial S bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan Bulukumba dan A sebagai pihak rekanan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bulukumba Andi Thirta Massaguni mengatakan, dari dua tersangka A berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Masih ada DPO. Dugaan korupsi ini berasal dari anggaran APBN bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan penerimanya Dinas Kelautan dan Perikanan Bulukumba," kata Thirta kepada Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Sekda Riau Yan Prana Ditahan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Rp 1,8 Miliar

Thirta mengaku akan berkoordinasi dengan ahli auditor dan ahli pemeriksaan fisik untuk memperkuat alat bukti.

"Kami akan melimpahkan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar," tuturnya.

Thirta menjelaskan, perkara ini telah mengantongi hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.

"Perhitungan kerugian negara dari BPKP sudah ada hanya saja saya tidak bisa sampaikan nilainya karena masuk dalam teknis penyidikan," jelasnya.

Baca juga: Kejati NTT Periksa 100 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di Labuan Bajo

Dia menambahkan, audit kerugian negara dari BPKP Sulsel, nantinya akan menjadi senjata untuk melanjutkan perkara yang telah ditangani sejak tahun 2013 itu ke persidangan.

Kedua tersangka disangkakan melanggar UU No 31 Tahun 1999 juncto 20 tahun 2001, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com