PONTIANAK, KOMPAS.com – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta pemangku kebijakan tidak menonjolkan ego sektoral dalam membuat aturan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Hal tersebut berkaitan dengan aturan mengharuskan penumpang pesawat menunjukkan hasil swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) saat tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang kini menjadi polemik.
“Sebagai Ketua Komisi V DPR RI saya mengingatkan, setiap pemangku kebijakan jangan sampai menonjolkan ego sektoral,” kata Lasarus kepada Kompas.com, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Sri Sultan HB X: Ikuti Pusat, Keluar Masuk DIY Wajib Swab Antigen atau Tes PCR
Menurut dia, pemerintah daerah hendaknya membuat aturan dengan menyesuaikan arahan pemerintah pusat.
“Hendaknya segenap aturan daerah menyesuaikan dengan arahan umum pemerintah pusat, hal ini penting, mengingat dalam penanganan ini sudah dibentuk gugus tugas khusus penanganan Covid-19,” ujar Lasarus.
Jika pemerintah pusat sudah memberi arahan untuk menggunakan rapid test antigen bagi penumpang pesawat, sebaiknya pemerintah daerah menyesuaikan.
“Kalau arahan dari pusat (hanya mewajibkan surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil uji swab rapid test antigen) demikian, ya harusnya (pemerintah daerah) menyesuaikan,” ungkap Lasarus.
Aturan mengharuskan penumpang pesawat menunjukkan hasil swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) saat tiba di Kalbar menjadi polemik.
Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara telah meminta Pemerintah Provinsi Kalbar membatalkan aturan tersebut dan kembali menggunakan rapid test antigen untuk setiap penumpang.
Namun permintaan tersebut tidak digubris. Pemprov Kalbar tetap kukuh, dengan alasan tingkat penyebaran virus corona dari luar daerah tinggi sementara akurasi rapid test antigen rendah dibanding PCR.
Baca juga: Kalbar Diminta Cabut Aturan Tes PCR, Kadinkes Tuding Kemenhub Tak Serius Tangani Covid-19