Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2020: Ragam Sanksi Pelanggar Prokes di Semarang, Push Up, Sapu Jalan, hingga Doa di Kuburan

Kompas.com - 27/12/2020, 20:15 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Upaya penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di Kota Semarang, Jawa Tengah, terus dilakukan sepanjang masa pandemi merebak.

Hal ini bertujuan agar masyarakat semakin sadar mematuhi protokol kesehatan agar tidak tertular Covid-19.

Kendati demikian, masih ada saja ditemui warga yang nekat melanggar tidak memakai masker sehingga beragam sanksi mulai diberlakukan untuk memberikan efek jera.

Baca juga: 42 Wisatawan Lawang Sewu Semarang Jalani Rapid Test Antigen

Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar itu bukan berupa denda melainkan bersifat hukuman sosial.

Mulai dari hukuman menyapu jalan atau taman, menyapu pemakaman, wajib rapid test hingga mendoakan jenazah di kuburan Covid-19.

Tak hanya itu, bagi warga yang kedapatan mematuhi protokol kesehatan juga diberi hadiah yakni uang sebesar Rp 50.000 atau sembako.

Operasi yustisi pun dilakukan oleh tim patroli dengan menyisir sejumlah wilayah di Kota Semarang sesuai peraturan Wali Kota Semarang No. 57 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Gereja Katolik Tertua di Kota Semarang Itu Bernama Gereja Gedangan...

Hasilnya banyak warga Kota Semarang, terjaring razia lantaran nekat tak memakai masker.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com