KOMPAS.com - Polisi mengamankan SAA (43) pria di Bali yang mengaku sebagai Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Sahar.
Dengan berpura-pura sebagai perwira tinggi Mabes Polri, SAA memeras warga untuk menyerahkan uang Rp 500.000.
SAA ditangkap di Denpasar, Bali pada rabu (23/12/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Mengaku Perwira Tinggi Mabes Polri, Identitas Pria Ini Terungkap gara-gara Uang Rp 500.000
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, kasus ini terungkap setelah seorang warga yang bernama Wisma Bharuna dimintai uang Rp 500.000 untuk biaya operasional.
Menurut Wisman, SAA mnghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengaku sebagai Brigjen Sahar. Untuk meyakinkan korban, SAA juga menggunakan foto profile Brigjen Sahar yang ia unduh dari internet.
"Foto itu diperoleh dari internet," kata Yulius.
Baca juga: Mengaku Perwira Polisi, Residivis Ini Gasak Harta Benda Satpam
"Pelaku berpura-pura sebagai Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Sahar kemudian meminta sejumlah uang ke korban dengan alasan sebagai biaya operasional," kata Yuliar dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12/2020).
Korban yang percaya, kemudian mengirim uang Rp 500.000 secara transfer ke rekening atasa nama Rehana pada 1 Desember 2020.
Saat sadar telah ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Baca juga: Mengaku Perwira TNI Bernama Arif, Wanita Ini Tipu 6 Perempuan
Polisi kemudian melacak pemilik rekening yang bernama Rehana. Saat dimintai keterangan, Rehana mengaku tidak ada uang yang ia terima.
Menurutnya, rekening atas nama dirinya digunakan temannya yang bernama SAA. Polisi pun menangkap SAA.
Pria berusia 43 tahun itu mengakui perbuatannya dan mendapatkan nomor telepon korban dari media sosial.
Baca juga: Mengaku Polisi Saat Ambil Paksa Jenazah di Makassar, Pria ini Ditangkap
Selain itu SAA mengaku sudah berulang kali melakukan penipuan dengan modus yang sama.
Tak hanya mengaku sebagai Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Sahar. SAA juga pernah mengaku sebagai Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, hingga Direktur Reskrimsus Polda Kaltim.
Namun polisi belum menjelaskan jumlah korban dan kerugian penipuan yang dilakukan SAA.
SAA dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imam Rosidin | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.