Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khofifah: Sesuai Undang-undang, Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Kompas.com - 24/12/2020, 17:26 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membenarkan dirinya telah menunjuk wakil wali kota Surabaya Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas (Plt) wali kota Surabaya pengganti Tri Rismaharini yang sekarang sudah menjabat Menteri Sosial.

"Otomatis setelah dilantik menjadi Menteri Sosial, berhenti dari jabatan sebelumnya. Sesuai undang-undang Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (24/12/2020).

Larangan merangkap jabatan pejabat negara, kata Khofifah, tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a yang menyebut bahwa dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Baca juga: Khofifah Tunjuk Whisnu Sakti Buana Jadi Plt Wali Kota Surabaya

Penunjukan Whisnu sebagai Plt wali kota Surabaya dilakukan setelah dirinya menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA.

Berdasar surat tersebut, Gubernur Khofifah menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada tanggal 24 Desember.

Selain perintah untuk menunjuk Plt wali kota Surabaya, radiogram tersebut, kata Khofifah, juga memberi perintah kepada DPRD Surabaya untuk segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian wali kota Surabaya dan usulan mengangkat wakil wali kota Surabaya sebagai wali kota Surabaya.

"Jadi perintahnya ada 2, menunjuk pelaksana tugas wali kota dan memerintahkan DPRD menggelar rapat paripurna mengusulkan pemberhentian wali kota Surabaya," ujarnya.

Seperti diketahui, setelah diangkat Presiden Jokowi menjadi Menteri Sosial, masa tugas Tri Rismaharini sebagai wali kota Surabaya belum habis.

Masa tugasnya berakhir Februari 2021 mendatang.

Rabu pagi, Risma dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri Sosial di istana negara.

Risma dipilih Presiden Jokowi menggantikan posisi Juliari P Batubara yang saat ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus korupsi bantuan sosial Covid-19.

Baca juga: Pakar: Tak Bisa Rangkap Jabatan, Risma Otomatis Berhenti dari Wali Kota Surabaya

Selain Risma, Presiden Jokowi juga melantik Sandiaga Salahudin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wahyu Sakti Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Kemudian, Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan dan Muhammad Lutfi sebagai Menteri Pedagangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com