BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), membatasi jam operasional kafe dan restoran saat malam pergantian tahun.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, hal itu dilakukan untuk menghindari munculnya klaster tahun baru Covid-19.
"Untuk kafe dan restoran tersebut dibatasi waktu pelayanannya hingga jam 22.00 malam saja," ujar Ibnu Sina dalam keterangan yang diterima, Kamis (24/12/2020).
Baca juga: Pemkot Banjarmasin Larang Tempat Hiburan Malam Buka pada Malam Pergantian Tahun
Menurut Ibnu, pembatasan jam operasional kafe dan restoran sudah sesuai dengan pemerintah pusat.
"Berdasarkan arahan pemerintah pusat agar saat pelaksanaan tahun baru jangan sampai terjadi penambahan angka Covid-19," tegasnya.
Selain membatasi jam operasional kafe dan restoran, Ibnu juga mengimbau kepada warga untuk tidak bepergian ke luar daerah karena berpotensi tertular Covid-19 dan membawanya ke Banjarmasin.
Untuk itu, Ibnu berharap agar warganya terus menerapkan protokol kesehatan demi terhindar dari gelombang kedua penularan Covid-19 di Banjarmasin.
"Kami berharap warga Banjarmasin dapat terus menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama libur Natal dan tahun baru," pungkasnya.
Baca juga: Terjadi Lonjakan Kasus dalam 5 Hari Terakhir, Banjarmasin Kembali Zona Merah Covid-19
Sebelumnya, Kapolda Kalsel Irjen Rikwanto sudah memberikan ultimatum kepada siapa saja jika tetap ngotot merayakan malam pergantian tahun yang berpotensi menimbulkan kerumunan akan dibubarkan.
Seperti diketahui, angka penularan Covid-19 di Kalsel, khususnya di beberapa kota, termasuk di Banjarmasin kembali mengalami lonjakan kasus Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.