Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penggalangan Dana Perkara Gugatan Denny Indrayana ke MK yang Capai Rp 145 Juta, Diklaim Tak Langgar Hukum, Ini Peruntukannya

Kompas.com - 24/12/2020, 14:12 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana resmi mengajukan gugatan Pilkada Kalsel ke MK, Selasa (22/12/2020).

Denny pun menggalang dana untuk biaya sengketa Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikut beberapa hal penting terkait penggalangan dana yang dilakukan oleh Denny Indrayana:

Baca juga: Galang Dana Sengketa Pilkada Denny Indrayana ke MK Tembus Rp 145 Juta

Dibuka hingga Maret 2021, kini sudah tembus Rp 145 juta

Ilustrasi rekening bank.Shutterstock Ilustrasi rekening bank.
Penggalangan dana yang dilakukan oleh Denny diberi nama 'Donasi Rp 5.000 Selamatkan Banua Kita'.

Menurut Jurkani, koordinator tim hukum Denny Indratana-Difriadi Darjat, penggalangan dana ini akan terus dibuka hingga Maret 2021 atau sidang sengketa Pilkada Kalsel dimulai.

Sejak kali pertama dibuka, donasi dari masyarakat ternyata sudah melewati angka Rp 100 juta.

"Donasi ini kan atas desakan masyarakat dan juga relawan yang ingin memperjuangkan kemenangan Denny-Difri di MK. Total dana yang terkumpul kini mencapai Rp 145 juta," kata Jurkani.

Baca juga: Tolak Hasil Rekapitulasi KPU Kalsel, Denny Indrayana: Belum Final, Masih Ada Tahapan di MK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com