SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana sebagai Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya setelah Tri Rismaharini dilantik menjadi Menteri Sosial.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jawa Timur Jempin Marbun mengatakan, surat perintah untuk Whisnu Sakti Buana sudah dikirim Rabu (23/12/2020) malam.
"Rabu malam kami mendapatkan surat kawat dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, salah satu inti suratnya meminta Gubernur Jatim menunjuk Wakil Wali Kota Surabaya sebagai pelaksana tugas wali kota agar pemerintahan tetap berjalan," kata Jempin dikonfirmasi Kamis (24/12/2020).
Baca juga: Jabat Menteri Sosial, Risma Akan Tetap Blusukan
Dia dan Gubernur Jawa Timur langsung menggelar rapat setelah mendapatkan surat kawat dari Kemendagri untuk memproses Pelaksana tugas Wakil Wali Kota Surabaya.
"Karena hanya pelaksana tugas, cukup diberikan surat saja, tidak perlu dilantik," jelasnya.
Selain menunjuk pelaksana tugas, Kemendagri meminta Gubernur Jatim untuk berkoordinasi dengan DPRD Surabaya untuk mempersiapkan agenda rapat paripurna pemberhentian Wali Kota Surabaya.
Jika rapat paripurna bisa digelar sebelum 17 Februari 2021, maka Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana bisa dilantik menjadi wali kota definitif.
Baca juga: Risma Jadi Mensos, Juliari: Presiden Enggak Salah Pilih
"Karena 17 Februari adalah jadwal pelantikan Wali Kota Surabaya terpilih dari pilkada serentak," terang Jempin.