Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malam Tahun Baru, Jalan Malioboro Dipastikan Dibuka untuk Kendaraan

Kompas.com - 24/12/2020, 07:28 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Yogyakarta pastikan membuka ruas jalan Malioboro saat malam tahun baru, hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan warga di area Malioboro.

Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Imam Bukhori mengatakan kebijakan tersebut akan mulai berlaku saat malam tahun baru.

Mengingat sekarang ini ruas jalan Malioboro ditutup mulai ditutup pada pukul 18.00 hingga 21.00 WIB.

"Malioboro dibuka untuk kendaraan bermotor pada malam tahun baru 31 Desember 2020, kalau sekarang kan karena Malioboro kawasan pedestrian ditutup pada pukul 18.00-21.00," kata Imam saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Usia Hampir Seabad, Mbah Wiryo Masih Setia Bunyikan Lonceng Gereja Saban Hari

Bisa kembali ditutup

Namun menurut Imam pembukaan ruas jalan Malioboro bisa berubah sebelum malam tahun baru, hal tersebut bisa berlaku jika sebelum malam tahun baru volume kendaraan yang masuk ke Yogyakarta tinggi.

"Tita lihat perkembangan bilamana makin mendekat tahun baru padat sekali, kita tidak menutup kemungkinan akan dibuka," kata dia.

Dia menyebut ada tiga titik rawan kerumunan di Kota Yogyakarta. Pertama adalah kawasan titik nol kilometer, kedua adalah Tugu Pal Putih, dan yang terakhir adalah kawasan Malioboro.

"Ketiga tempat itu adalah ikon Kota Yogyakarta, mungkin ada juga kerumunan yang terjadi di alun-alun selatan tapi itu gak seberapa. Kita juga tugaskan anggota di sana juga," kata dia.

Baca juga: Jalan Malioboro Rencananya Dibuka Saat Malam Tahun Baru, Ini Penjelasan Pemkot Yogyakarta

Dilarang selfie di Tugu

Lanjut dia untuk kawasan Tugu Pal Putih masyarakat tidak diperbolehkan untuk berhenti, pihaknya juga akan mengimbau masyarakat yang berswafoto di kawasan tugu untuk tidak berkerumun.

Lantaran, jika berkerumun akan menghambat lalu lintas di sekitar tugu Pal Putih.

"Sampai sekarang kendaraan di tugu tidak diperbolehkan berhenti. Kita kasih spanduk yang berisi imbauan, karena banyak yang berhenti untuk foto sehingga menghambat lainnya," katanya.

Baca juga: Fakta Larangan Merokok di Malioboro, Terancam Denda Rp 7,5 Juta, Pedagang Rokok Masih Diperbolehkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com