Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Senjata Api dan Sabu, Seorang WN Perancis Ditangkap di Bali

Kompas.com - 23/12/2020, 17:28 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap warga negara asing (WNA) asal Perancis bernama Rayan Jawad Henri Bitar (30) karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, Senin (21/12/2020).

Saat penangkapan tersebut rupanya polisi menemukan tiga pucuk senjata api beserta amunisinya.

Kepala Polda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Umalas, Kerobokan, Badung, Bali, ada seorang WNA yang akan melakukan transaksi narkoba.

Baca juga: Sejumlah Negara Stop Penerbangan ke Inggris, Kemenlu: Pemerintah Belum Buka Pintu bagi WNA

Selain itu tersangka juga merupakan target operasi hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

"Ini kita dapat pengembangan ya dari informasi masyarakat, pengedar juga," katanya di Markas Polda Bali, Denpasar, Rabu (23/12/2020).

Polisi kemudian memantau dan membuntuti tersangka di sekitar lokasi.

Setelah tersangka terlihat, polisi kemudian menangkapnya tanpa perlawanan.

Ketika digeledah polisi tak menemukan barang bukti narkoba.

Kemudian polisi membawa tersangka ke tempat tinggalnya, tak jauh dari lokasi penangkapan.

Hasilnya, polisi menemukan satu klip berisi sabu seberat 5,43 gram dan alat isap sabu.

Baca juga: Terpeleset dari Tebing Pantai Kelingking Bali, Wisatawan Asal Mojokerto Tewas

Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu pucuk senpi laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer buatan Amerika Serikat beserta magazine dan amunisi 28 butir kaliber 9x19 mm.

Lalu satu pucuk senpi jenis Makarov buatan Rusia kaliber 7.65 mm dan satu pucuk senpi jenis revolver NAA 22LR beserta 1 butir amunisi kaliber 22 mm.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com