Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jatim Tunggu Mendagri Tentukan Status Risma

Kompas.com - 23/12/2020, 16:05 WIB
Achmad Faizal,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih menunggu kepastian status hukum Tri Rismaharini yang sudah dilantik menjadi Menteri Sosial oleh Presiden Joko Widodo.

Kepastian status hukum tersebut dibutuhkan Gubernur Jawa Timur sebagai dasar secara administrasi untuk menunjuk pengganti Risma di Kota Surabaya.

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jawa Timur Jempin Marbun mengatakan, roda pemerintahan di Surabaya harus tetap berjalan meski Risma sudah dilantik menjadi Menteri Sosial.

Baca juga: Ungkap Pengalaman Risma di Sektor Sosial, Eri Cahyadi: Beliau Tidak Tega Lihat Warga Susah

Menurut Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kata Jempin, kepala daerah bisa tidak lagi menjabat karena tiga hal, pertama meninggal dunia, kedua mengundurkan diri, dan ketiga diberhentikan.

"Info terakhir yang saya dapat dari Kemendagri, Bu Risma diberhentikan oleh Mendagri," katanya dikonfirmasi Rabu (23/12/2020) siang.

Namun sampai saat ini, pihaknya belum menerima surat resmi dari Kemendagri bahwa Risma sudah diberhentikan.

"Kami masih menunggu kepastian dari Mendagri. Semoga bisa cepat karena tugas menteri itu berat, tugas wali kota juga berat," terangnya.

Baca juga: Rangkap Jabatan Mensos dan Wali Kota, Risma: Sudah Izin Presiden PP

Status hukum jabatan Risma akan dijadikan Gubernur Jawa Timur untuk menunjuk pelaksana tugas dan selanjutnya mengangkat Wali Kota Surabaya pengganti Risma.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com