Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Kakak Perempuannya Sering Diajak Pergi, Pelajar Bacok Tetangganya

Kompas.com - 23/12/2020, 15:18 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Polres Magelang, Jawa Tengah, meringkus seorang pelajar berinisial MGP (18) karena diduga telah menganiaya tetangganya, FK (36).

Warga Desa Kwadaran, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, itu pun langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubbag Humas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat, bahwa telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat, pada Minggu (20/12/2020).

Baca juga: Tak Terima Diejek, Pria di Bandung Ini Aniaya Kusir Delman hingga Tewas

Tidak lama setelah itu, personel Unit Reskrim Polsek Kajoran langung mengamankan MGP di rumahnya tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa senjata tajam (golok).

"Tersangka kami tangkap di rumahnya dan barang bukti golok langsung kita lakukan penyitaaan guna pembuktian perkara," ujar Muthohir, dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (23/12/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Muthohir, MGP nekat menganiaya korban karena korban sering membawa pergi saudara perempuannya sehingga membuat keluarga tersangka malu. 

MGP sengaja datang ke rumah korban bersama temannya DAP pada Minggu (20/12/2020).

Sampai di lokasi, MGP mengetuk pintu rumah korban. MGP langsung menghunus golok dan diarahkan ke tubuh koban begitu korban membuka pintu. 

"Korban sempat bisa melawan sehingga melarikan diri ke samping rumah. Tapi tersangka mengejar korban dan akhirnya berhasil membacok korban yang mengenai dada kiri bagian atas dan pundak kiri korban," terang Muthohir. 

Baca juga: Nenek dan Tante Masuk Penjara gara-gara Aniaya Bocah 7 Tahun

Beruntung, saat itu ada warga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung menolong korban. Teman tersangka DAP juga mencoba melerai keduanya. 

Kepala Polsek Kajoran, Kabupaten Magelang, Edy Suryono menambahkan, saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Tidar Kota Magelang karena mengalami luka cukup serius.

"Sedangkan tersangka, masih kita tahan selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut," ucap Suryono.

Adapun tersangka akan dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yakni pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com