Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Asuransi Rp 90 Juta, Pria di Binjai Palsukan Data Kematiannya Sendiri, Ini Kronologinya

Kompas.com - 23/12/2020, 10:50 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - HM (42) seorang karyawan swasta di Binjai ditangkap polisi karena memalsukan data kematiannya karena kecelakaan untuk mencairkan uang asuransi Rp 90 juta.

Kasus tersebut berawal saat HM membeli produk asuransi secara online pada 6 Februari 2020.

Ia membeli poduk asuransi dengan nomor HP dan email di PT BNI Life. Lalu ia membayar premi Rp 54.000 dengan cara ditransfer dan mendapatkan polis asuransi.

Sebulan kemudian tepatnya 7 Maret 2020, HM membuat surat kematian palsu atas nama dirinya sendiri yang didapatkan dari Kepala Desa Tunggorono.

Baca juga: Usai Palsukan Kematiannya, Pria Ini Ditangkap karena Jadi Ahli Waris Istri

Ia kemudian memalsukan surat keterangan kecelakaan lalu lintas dan mengisi formulis klaim asuransi dengan memalsukan tanda tangan istrinya, ES.

Pada 9 Maret 2020, HM mengirim formulir klaim asuransi dengan melampirkan fotokopi KTP dan SIM C atas nama istrinya.

Selain itu ia juga melampirkan fotokopi surat keterangan kematian dan surat keterangan kecelakaan lalu lintas yang telah dipalsukan.

Menurut Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutarjo, surat tersebut dikirimkan ke perusahaan asuransi pusat di Jakarta menggunakan jasa pengiriman.

Pada 30 maret 2020, perusahaan asuransi memberikan uang santunan sebesar Rp 90 juta yang ditransfer ke rekening bank atas nama HM.

Baca juga: Mengenal Asuransi Jasa Raharja, dari Lingkup Jaminan hingga Cara Klaim

Palsukan kematian istri

Ilustrasi asuransi dan keuanganThinkstock/Nastco Ilustrasi asuransi dan keuangan
Setelah memalsukan kematian dirinya sendiri, HM kembali mengulangi modusnya. Kali ini ia membuat surat palsu kematian sang istri.

Saat mengetahui HM masih hidup, pihak asuransi langsung melaporkan pemalsuan data tersebut ke Polres Binjai.

HM kemudian ditangkap di Jalan Damar, Kelurahan Simalingkar, Deli Serdang pada 17 Desember 2020.

"Sehingga pada tanggal 17 Desember 2020 pukul 17.00 dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Damar, Kelurahan Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang untuk dilakukan proses hukum," katanya.

Baca juga: Palsukan Tanda Tangan Dokter dan Pegawai Puskesmas Terlibat, Ini Fakta Terbongkarnya Pemalsuan Surat Rapid Test di Surabaya

Semntara itu Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto mengatakan pihak PT BNI Life curiga HM menjadi ahli waris kematian istrinya.

Padahal dalam data mereka, HM sudah meninggal dunia.

"Kemudian karena berhasil lalu dibuatnya lagi data palsu untuk istrinya telah meninggal dunia dan sebagai ahli waris tersangka sendiri, padahal dalam data PT BNI life, yang bersangkutan udah meninggal," katanya.

HM kemudian ditahan di Polres Binjai dan ia dijerat Pasal 263 ayat (1), (2) dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor : Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com