Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemplang Pajak Minerba Hingga Rp 2 Miliar, 2 Pejabat Eselon IV Lampung Selatan Ditahan

Kompas.com - 23/12/2020, 06:57 WIB
Tri Purna Jaya,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak dua pejabat eselon IV Kabupaten Lampung Selatan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait kasus dugaan pengemplangan pajak mencapai Rp 2 miliar.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan membenarkan penahanan dua pejabat tersebut.

Baca juga: Saya Kaget Dibilang Positif Covid-19 karena Tidak Merasa Sedang Sakit

"Hari ini bertempat di Gedung Pidsus Kejati Lampung, telah ditahan," kata Andrie saat dihubungi, Selasa (22/12/2020).

Kedua pejabat tersebut adalah MR dan EF. Mereka ditahan setelah ditetapkan seabgai tersangka tindak pidana dugaan korupsi pendapatan daerah dari pajak minerba di Lampung Selatan.

Andrie menambahkan, ada satu orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SM, staf Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan (Lamsel).

"SM juga ditahan bersama dua tersangka lain," kata Andrie.

Menurut Andrie, tim penyidik Kejati Lampung menahan para tersangka selama 20 hari di Rutan Way Hui.

Ketiganya disangka Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.

Sedangkan pada sangkaan subsider, kata Andrie, ketiganya disangkakan dengan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.

Andrie menjelaskan, modus perbuatan tersangka yakni secara bersama-sama menagih pajak minerba dari pihak swasta dengan sistem yang salah.

Baca juga: Perjalanan Karir Risma, dari PNS Idola Masyarakat Surabaya, Wali Kota, Kini Menteri Sosial

"Namun, hasil penagihan pajak itu tidak disetorkan ke BPPRD dan Dinas Pendapatan Daerah Lampung Selatan," kata Andrie.

Perbuatan para tersangka ini berlangsung sejak 2017 hingga 2019 dan menyebabkan kebocoran pendapatan daerah mencapai Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com