Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mal hingga Restoran di Medan Buka Sampai Pukul 21.00 WIB Saat Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 22/12/2020, 23:48 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Medan membatasi jam operasional tempat hiburan, restoran, dan pusat perbelanjaan pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Tempat-tempat itu mulai 24 sampai 31 Desember dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang rentan penularan Covid-19.

 

"Kami minta seluruh pelaku usaha mentaati instruksi ini sebagai langkah bersama kita mencegah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Apabila instruksi ini dilanggar, Satgas Covid-19 Pemkot Medan akan membubarkan kerumunan yang ada," tegas Asisten Pemerintahan Kota Medan Renward Parapat, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Massa Aksi 1812 Bubarkan Diri, Arus Lalin ke Jalan Medan Merdeka Barat Sudah Dibuka

Renward menambahkan, Plt Wali Kota Medan akan mengeluarkan surat edaran dan segera diberikan kepada seluruh pelaku usaha sebagai pedoman untuk diikuti dan dilaksanakan. 

"Kita harapkan kerja sama dan dukungan penuh seluruh pelaku usaha dalam mendukung upaya Pemkot Medan mengendalikan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ucapnya.

Dia berharap seluruh pelaku usaha mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Guna meminimalisir dan mencegah terjadinya peningkatan angka kasus Covid-19 di Kota Medan.

"Apa yang kita lakukan ini bertujuan untuk menjaga dan melindungi kita semua. Kami mohon, pelaku usaha berlaku koperatif. Jangan sampai pelanggaran yang dilakukan, mengakibatkan adanya cluster baru Covid-19. Mohon kerja sama kita semua," katanya.

Kota Medan Zona Merah

Berdasarkan rapat koordinasi alur pemberian rekomendasi Satgas Covid-19 Kota Medan dipimpin Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman terungkap sampai hari ini Kota Medan masih berstatus zona merah.

Baca juga: Komisi IV Ungkap Penyebab Utama Banjir Besar di Medan

Meski angka kematian menurun, namun angka kasus suspek tetap meningkat.

"Untuk masuk ke Kota Medan tidak ada hambatan baik dari jalur darat, laut maupun udara. Pemkot Medan harus melakukan penegasan agar jumlah kasus tidak terus bertambah," kata Wiriya.

Satu sisi harus memperhatikan bidang kesehatan, sisi lain seperti bidang ekonomi dan sosial juga harus diperhatikan.

Untuk itu, Pemkot Medan mengeluarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19 di Kota Medan.

"Kegiatan ekonomi dan sosial boleh berlangsung asal menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer serta menjaga jarak. Semua sudah tau apa saja protokol yang harus dijalankan, tinggal penerapannya," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com