Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Objek Wisata di Sijunjung Tetap Buka Selama Libur Nataru, Protokol Kesehatan Ketat Diterapkan

Kompas.com - 22/12/2020, 16:53 WIB
Perdana Putra,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung, Sumatera Barat, tetap membuka objek wisata, kafe, dan restoran, selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Pemkab Sijunjung menerapkan protokol kesehatan ketat di sejumlah objek wisata tersebut. Para pelanggar akan disanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Baca juga: Saya Kaget Dibilang Positif Covid-19 karena Tidak Merasa Sedang Sakit

Sejumlah objek wisata seperti Danau Hijau Bukit Bual, Ngalau Talago, Pulau Andam Dewi, Air Terjun Batang Taye, tetap dibuka.

"Sesuai dengan surat edaran dari Gubernur Sumbar tentang Pengendalian kegiatan selama libur Natal dan Tahun Baru maka kita akan melakukan pengawasan yang ketat di objek wisata serta kafe dan restoran," kata Sekretaris Daerah Sijunjung Zefnihan yang dihubungi Kompas.com, Selasa (22/12/2020).

Meski tetap membuka objek wisata, Pemkab Sijunjung meminta masyarakat tetap berada di rumah selama libur akhir tahun.

Kemudian pemilik atau pengelola objek wisata, kafe, dan restoran, diharuskan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Selanjutnya kita diminta untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di objek wisata, cafe dan restoran tersebut," jelas Zefnihan.

Untuk itu, menurut Zefnihan, pihaknya akan melakukan pengawasan selama libur Natal dan Tahun Baru.

Tim yang terdiri dari Satpol PP, Polri dan TNI, akan turun ke lapangan melakukan pengawasan.

Baca juga: Masuk Jateng Wajib Rapid Test Antigen, Ganjar: Kalau Enggak Bisa, Lebih Baik Enggak Pulang

"Kalau ada yang melanggar protokol kesehatan akan ditindak sesuai dengan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru. Warga dan pengelola bisa dikenai sanksi," kata Zefnihan.

Dalam Perda AKB tersebut, baik warga maupun pengelola objek wisata, kafe, dan restoran bisa dikenai hukuman pidana kurungan jika melanggar protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com