Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana, Cawabup OKU Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Korupsi Lahan Kuburan

Kompas.com - 22/12/2020, 16:53 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Calon Wakil Bupati (Cawabup) Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar dengan pasal berlapis.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Johan diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah lahan kuburan di Kabupaten OKU ketika menjabat sebagai wakil ketua DPRD setempat pada 2013 lalu.

"Terdakwa dikenai pidana Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata JPU KPK, Rikhi Benindo Maghaz usai sidang, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Cawabup Petahana OKU Masuk Rutan Palembang dengan Tangan Terborgol

Rikhi menjelaskan, KPK akan menghadirkan 90 saksi dalam persidangan yang digelar pada 5 Januari 2021.

Saksi tersebut akan memberikan keterangan di depan ruang persidangan terkait kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di KPK, Johan yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Sumatera Selatan diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan TPU dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman (sudah divonis) untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Hidirman.

Kemudian, Johan mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga nilai jual objek pajak (NJOP) yang digunakan adalah harga tertinggi. 

Agar memperlancar proses tersebut,  Johan menugaskan Wibisono (Kadinsosnakertrans Kabupaten OKU) menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD TA 2013. 

Pada tahun 2013, Johan mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU TA 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya.

Selain itu, Johan diduga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman.

"Dalam proses pembayaran tanah TPU senilai Rp 5,7 miliar, semuanya menggunakan rekening bank atas nama Hidirman yang  merupakan perintah Johan. Tapi ternyata tanah itu tak sesuai dan tidak bisa digunakan sebagai lahan TPU," ujarnya.

Rikhi menegaskan, lokasi yang ditentukan sebagai TPU itu pun telah dicek langsung oleh ahli pertanahan. Namun, mereka tak merekomendasikan lahan itu dijadikan sebagai TPU karena tak layak.

"Hasil teknis pengadaaan tanah konturnya tidak bisa. Hasil perhitungan tidak sesuai dan tidak layak," ungkapnya.

Sementara itu, Titis Rachmawati, kuasa hukum Johan Anwar mengungkapkan, dakwaan yang disampaikan KPK sampai saat ini masih sebatas resumi tanpa dilengkapi bukti yang jelas.

"Sepanjang persidangan masih asumsi saja. Masih katanya-katanya saja, makanya nanti kami akan memberikan dalam pemeriksaan saksi," ungkap Titis.

Titir menjelaskan, kasus ini sebetulnya telah ditutup karena tiga terdakwa lain telah divonis serta menjalani hukuman.

Baca juga: Tersandung Korupsi Lahan Kuburan, Ini Perjalanan Kasus Calon Tunggal Pilkada OKU Johan Anuar hingga Ditahan KPK

 

Namun, kasus ini kembali diangkat menjelang Johan kembali maju sebagai petahana di Pilkada OKU dan menang melawan kotak kosong.

"Masyarakat bisa menillai ada unsur politik atau tidak, kita tidak mau berasumsi," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com