Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Massa Geruduk Kantor BPR dan Intimidasi Petugas, Kapolresta Solo: Terkait Utang Piutang

Kompas.com - 22/12/2020, 16:04 WIB
Labib Zamani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Intimidasi yang dilakukan massa kepada petugas Kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kecamatan Serengan, Solo, Jawa Tengah, disebabkan masalah utang piutang.

Massa itu mendatangi Kantor BPR di Kecamatan Serengan, Selasa (22/12/2020) pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Saya Kaget Dibilang Positif Covid-19 karena Tidak Merasa Sedang Sakit

"Sekitar pukul 09.30 WIB di BPR Adipura Kecamatan Serengan telah didatangi massa dari dua massa yang diduga digerakkan oleh seseorang untuk melakukan intimidasi, tekanan terkait dengan risalah utang piutang yang sebenarnya sudah tidak ada kaitannya dengan BPR yang dimaksud," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Selasa.

Menurut Ade, ancaman ini sudah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali. Dalam aksi ketiga ini, ada 50 orang yang mendatangi Kantor BPR.

Beberapa di antara mereka masuk ke ruangan Kantor BPR dan mengintimidasi beberapa staf di ruangan.

"Termasuk Wakapolsek yang datang ke TKP sempat dihalang-halangi untuk tidak masuk ke Kantor BPR yang pada saat itu hendak dilakukan mediasi," terang dia.

Terkait peristiwa itu, polisi mengamankan 37 orang yang diduga terlibat mengintimidasi petugas Kantor BPR. Sebelumnya polisi mengamankan 30 orang.

"Polresta Solo dibantu oleh Satbrimobda Jateng berhasil mengamankan 37 orang yang berada di TKP," kata dia.

Dari penggeledahan terhadap 37 orang itu ditemukan beberapa alat bukti berupa tongkat besi, ponsel, dan 37 unit kendaraan serta dua mobil.

Baca juga: Tak Ada Pekerjaan Sepulang Merantau, Mantan TKI Kini Punya Bisnis Bonsai Beromzet Jutaan Rupiah

Ade menegaskan, pihaknya menindak tegas siapa pun yang melakukan aksi premanisme dan kekerasan di Solo.

"Aksi premanisme dan kekerasan seperti ini sangat tidak bisa ditolerir. Maka terhadap tersangka akan kita kenakan dengan jeratan pasal 335 KUHP," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com