Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Dicabuli Kenalan Facebook, Gadis 14 Tahun Jalan Kaki Puluhan Km Pulang ke Rumah

Kompas.com - 22/12/2020, 14:46 WIB
Junaedi,
Khairina

Tim Redaksi

MAMASA, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial NT (26) diringkus tim Buser Polres Mamasa, Sulawesi Barat setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Mirisnya, usai dicabuli, korban yang berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP ini disuruh pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki puluhan kilometer.

NT ditangkap polisi tanpa perlawanan di kediamannya, di Desa Salu Kekopopo, Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

Baca juga: Guru Cabul di Cianjur Ternyata Koleksi Foto-foto Selfie dengan Murid-murid Korbannya

Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto menjelaskan, awalnya korban dan pelaku berkenalan di media sosial Facebook. Perkenalan di media sosial tersebut berlanjut di dunia nyata.

“Korban mulanya berkenalan di Facebook, terakhir pelaku diketahui menjemput korban di rumahnya untuk diajak jalan-jalan, belakangan pelaku malah mencabuli korban,”jelas Iptu Dedi Yulianto.

 

Sesudah berkenalan, NT beberapa kali mendatangi rumah korban.

Pencabulan anak di bawah umur ini diketahui terjadi pada 20 Desember 2020 lalu.

Baca juga: Niat Memijat Muridnya yang Cedera, Oknum Guru di Kalsel Justru Berbuat Cabul

 

Pelaku diketahui mengajak korban jalan-jalan dan menjemput korban dengan sepeda motor tanpa sepengetahuan orangtuanya.

Pelaku yang sudah punya rencana jahat malah membawa korban ke salah satu rumah hingga pencabulan terhadap korban terjadi.

Setelah puas mencabuli korban, pelaku meminta korban pulang ke rumahnya sambil berjalan kaki puluhan kilometer.

Keluarga korban yang berusaha mencari korban ke sana sini lantaran tak kunjung pulang ke rumahnya menemukan korban di tengah perjalanan dalam kondisi berjalan sempoyongan, kelelahan berjalan kaki.

Sampai di rumahnya, korban lalu menceritakan semua perbuatan NT. Keluarga korban yang tak terima perbuatan pelaku tersebut kemudian melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

Pelaku NT diketahui telah memiliki istri sah namun masih nekat melakukan perbuatan bejat terhadap korban yang masih tergolong anak dibawah umur.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Mamasa. NT terancam dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com