Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas yang Keluarkan Tahanan untuk Memijat Terancam Kena Sanksi

Kompas.com - 22/12/2020, 12:49 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zawani Pandra Asryad mengatakan, petugas yang keluarkan tahanan untuk memijat terancam terkena sanksi insidpliner dan kode etik.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Polsubsektor Kemiling, Bandar Lampung pada Jumat (18/12/2020) sekitar pukul 14.45 WIB.

Tahanan yang kabur itu berinsial DA, ia ditangkap karena kasus narkotika. DA sendiri merupakan titipan dari Ditnarkoba Polda Lampung.

Baca juga: Bantah Terlibat dalam Pengadaan Tas Bansos Kemensos, Gibran: Kalau Mau Korupsi Kok Baru Sekarang

Dalam kejadian itu, kata Pandra, ada kelalain SOP yang telah dilakukan anggota polisi tersebut.

Saat ini, sambung Pandra, seluruh anggota yang ada di lokasi kejadian sedang dalam pemeriksaan Bidpropam Polda Lampung.

"Ada sanksi dinsipliner dan kode etik, nanti teknisnya di Bidpropam Polda Lampung," kata Pandra usai apel pengamanan Natal dan Tahun Baru, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Keluarkan Tahanan untuk Memijat, Penjaga Ketiduran dan Tahanan Kabur

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com