Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kredit Fiktif Rp 8,7 Miliar, Bank BJB Bantah Tersangka KA Pegawainya

Kompas.com - 22/12/2020, 07:29 WIB
Reni Susanti,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank bjb) menanggapi ekspos Kejaksaan Tinggi Banten terkait penahanan satu tersangka kasus pemberian kredit fiktif di bank bjb Kantor Cabang Tangerang senilai Rp 8,7 miliar.

Orang yang ditahan adalah DAW, Direktur PT DAS. Sedangkan tersangka KA, mantan Kepala Cabang bank bjb tidak memenuhi panggilan penyidik karena sakit.

“KA, selaku eks Kepala Cabang bank bjb Tangerang, bukan merupakan pegawai bank bjb sejak tahun 2018,” ujar Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Ridwan Kamil: Pendaftaran Direksi Bank BJB Terbuka bagi Siapa Pun

Widi menjelaskan, pihaknya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak berwenang.

"Fungsi pengawasan sudah dilakukan, apabila ada penyalahgunaan biar dibuktikan secara hukum, kami akan patuh dan menghargai semua proses hukum yang berlaku,” ungkap Widi.

Kejadian tersebut, sambung Widi, tidak akan berdampak terhadap kinerja dan operasional perusahaan.

Bank bjb tidak akan mentoleransi terjadinya fraud dan penipuan dalam bentuk apapun.

Baca juga: Puluhan Pegawai Positif Covid-19, Bank BJB Banten Ditutup Sementara

Dalam menjalankan bisnisnya, bank bjb mematuhi peraturan yang berlaku dan selalu mengimplementasikan penerapan Good Corporate Governance (GCG).

“Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan bank bjb dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan azas prudential banking,” tutur Widi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com