SOLO, KOMPAS.com - Polisi mengancam mempidanakan massa yang melakukan perlawanan saat dibubarkan karena berkerumun pada perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan sudah membentuk tim pengurai kerumunan terdiri dari unsur TNI-Polri maupun Satpol PP untuk mengawasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Ade juga membentuk tim penyidik kerumunan apabila terjadi perlawanan ketika imbauan yang dilakukan oleh petugas tidak dihiraukan.
Baca juga: 16 Gereja di Solo Dapat Pengamanan Ketat Polisi Saat Natal
"Jadi apabila nanti dalam pembubaran kerumunan yang dilakukan oleh petugas mendapat perlawanan atau tidak dihiraukan, maka penyidik akan menjerat pasal pidana bagi pelaku kerumunan maupun penyelenggara kegiatan kerumunan," tegas Ade di Solo, Jawa Tengah, Senin (21/12/2020).
Pihaknya menyatakan bersama dengan pemerintah melarang adanya kegiatan perayaan, baik Natal maupun pergantian malam tahun baru.
"Kita sudah dalam frekuensi yang sama TNI/Polri maupun Pemkot Solo untuk Natal ibadah inti dilakukan, sedangkan untuk perayaannya di tengah pandemi ini diimbau untuk tidak dilaksanakan," terang dia.
Pada malam pergantian tahun, polisi akan menyekat di empat pintu masuk menuju ke Solo.
Adapun empat pintu masuk yang akan dilakukan penyekatan itu antara lain, Jurug, Tugu Makutha, Tanjung Anom dan Banyuanyar.
"Nanti ada petugas di tiap pintu masuk mereka melakukan razia, menyekat maupun menghalau massa dari kabupaten tetangga yang masuk ke Solo," terang dia.
"Larangannya sudah jelas tidak ada perayaan pergantian tahun. Pasti akan kita bubarkan melawan atau tidak mengindahkan imbauan petugas akan akan kita sidik," sambung Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.