Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Kota Malang Zona Hitam, Pelaku Mengaku Iseng

Kompas.com - 21/12/2020, 13:07 WIB
Andi Hartik,
Khairina

Tim Redaksi

 

MALANG, KOMPAS.com - Jajaran Polresta Malang Kota menangkap terduga pelaku pembuat sekaligus penyebar informasi hoaks Kota Malang zona hitam.

Pelaku yang ditangkap berinisial AC (52) warga Sendangagung RT 3 RW 3 Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Hoaks yang disebarkan pelaku ramai di media sosial jelang pertengahan bulan ini. Hoaks yang mencatut Kapolresta Malang Kota itu menyebutkan Kota Malang berstatus zona hitam dan warga luar kota dilarang masuk.

Jika memaksa, warga pendatang itu akan dikarantina selama 14 hari.

Baca juga: Foto Viral Pasien Covid-19 Menumpuk di Lobi, Ini Penjelasan RSSA Kota Malang

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (17/12/2020) dini hari sekitar pukul 1.00 WIB di rumahnya di Lamongan.

Pelaku dikenai pasal 14 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong subsider pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Leonardus mengatakan, pelaku menyebarkan informasi hoaks itu melalui akun Facebooknya yang bernama 'Amar Senengan Ku'. Informasi hoaks itu viral dan membuat warga resah.

"Akibatnya ini menimbulkan keresahan. Bukan hanya dirasakan oleh masyarakat Kota Malang, tapi juga masyarakat Jawa Timur yang akan ke Kota Malang," kata Leonardus saat merilis kasus tersebut di Mapolresta Malang Kota, Senin (21/12/2020).

Setelah viral, pelaku menghapus postingannya. Namun polisi masih berhasil melacak jejak digital itu.

"Sudah dihapus oleh yang bersangkutan. Tapi kita masih bisa menarik kembali dan menjadikan barang bukti," katanya.

"Yang bersangkutan kita proses dan akan dikirim berkasnya ke kejaksaan," ungkapnya.

Baca juga: Kewajiban Rapid Test Antigen di Kota Malang Hanya untuk Wisatawan yang Menginap

Dengan adanya kasus itu, Leonardus meminta kepada masyarakat supaya tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kepastiannya.

"Jangan melakukan atau menyebarkan, mentrasmisikan berita hoaks yang tidak bisa dipastikan validitasnya. Karena yang Anda lakukan itu melanggar hukum," katanya.

Menyesal seumur hidup

Sementara itu, AC mengaku hanya iseng menyebarkan informasi hoaks itu.

"Baru kali ini dan saya khilaf. Saya mohon maaf," katanya.

AC mengaku menyesal. Dia mengaku tidak menyadari bahwa perbuatannya berimplikasi hukum. AC mengaku tidak ada motif lain selain karena iseng dan untuk hiburan.

"Saya orang bodoh, saya orang desa. Iseng-iseng buat hiburan, itu saja maksud saya. Saya menyesal seumur hidup. Saya kapok. Satu kali ini saja. Sumpah saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada Kapolresta Malang Kota semuanya saya minta maaf," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com