Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Larangan Ibadah Natal di Rumah Warga, Ini Penjelasan Kades di Aceh Tamiang

Kompas.com - 19/12/2020, 20:22 WIB
Masriadi ,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

ACEH TAMIANG, KOMPAS.com – Kepala Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Gamal Eka Putra angkat bicara terkait surat dari pemerintah desa yang tak memberi izin menggelar kebaktian Natal di rumah warga berinisial WP.

Surat yang diteken pada 17 Desember itu dikirimkan kepada Camat Kejuruan Muda Devi Manulang dan diteruskan ke Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Aceh Tamiang.

Gamal menjelaskan duduk perkara masalah tersebut. Sebelum mengirim surat itu, pemerintah desa menggelar pertemuan dengan masyarakat dan warga berinisial WP pada 12 Desember.

Dalam pertemuan itu, WP meminta izin menggelar kebaktian Natal di rumahnya.

“Kalau keluarga mereka saja ingin melaksanakannya silakan, tapi kalau sudah dengan ramai-ramai melaksanakan kebaktian Natal di rumah pribadi warga, maka kami tidak memberikan izin,” ujar Gamal saat dihubungi lewat ponsel, Sabtu (19/12/2020).

Baca juga: Pukul dan Tendang Polisi yang Bubarkan Aksi 1812, Seorang Pemuda Ditangkap

Menurut Gamal, WP meminta agar kebaktian Natal diikuti oleh umat Kristiani lain dari Kabupaten Aceh Tamiang, tak cuma keluarga WP yang menetap di rumah tersebut.

 

Sehingga, Gamal menyurati Camat Kejuruan Muda agar bisa memberikan solusi terkait hal itu.

“Prinsipnya kalau untuk satu keluarga saja kita tidak keberatan. Kalau seperti gereja begitu ya jangan. Itu kan bukan rumah ibadah. Itu rumah pribadi,” sebut Gamal.

Gamal menegaskan, pihaknya dan masyarakat desa setempat sangat menghormati toleransi beragama. Namun, ibadah Natal harus digelar sesuai hukum yang berlaku.

“Bukankah di negara ini kita punya aturan hukumnya. Bagaimana ibadah di rumah ibadah. Kalau pribadi ya keluarga itu saja. Tidak ramai-ramai seperti di gereja,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com