KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku pelemparan bom molotov ke rumah DAP (28), di Jalan Cemara, Kelurahan Limbungan, Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau, pada Sabtu (12/12/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kedua pelaku yakni berinisial RS alias Remon (35), dan ARS alias Ahmad (33) kedua merupakan warga Kabupaten Bengkalis, Riau.
Mereka ditangkap anggota Polsek Rumbai Pesisir, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Fakta Polisi Dipukul dan Ditendang Saat Bubarkan Aksi 1812, Viral di Medsos hingga Pelaku Ditangkap
Saat ditangkap, turut juga diamankan barang bukti berupa pecahan kaca bom molotov, dua kursi bekas terbakar, dan satu sepeda motor milik pelaku.
Setelah ditangkap, polisi melakukan tes urine kepada keduanya dan ternyata hasil positif narkotika.
"Kedua pelaku juga positif menggunakan narkoyika setelah dilakukan cek urine," kata Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Polius Hendriawan, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (19/12/2020).
Baca juga: Kronologi Polisi Dipukul dan Ditendang Saat Bubarkan Aksi 1812, Seorang Pria Ditangkap