Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Polisi Dipukul dan Ditendang Saat Bubarkan Aksi 1812, Viral di Medsos hingga Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 19/12/2020, 16:51 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Dua anggota Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, setelah menjadi korban penganiayaan saat hendak membubarkan aksi 1812, di perempatan Jalan Tanjungraya, Kecamatan Pontianak Timur, Jumat (18/12/2020).

Aksi massa yang melakukan blokade jalan serta pemukulan terhadap anggota kepolisian itu pun viral di media sosial.

Usai kejadian itu, malam harinya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar berhasil menangkap terduga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap dua anggota polisi tersebut.

Pelaku diketahui berinisial RDS (21), warga Tanjung Raya II. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polda Kalbar.

Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:

Viral di media sosial

Ilustrasi media sosialKOMPAS.COM/Shutterstock Ilustrasi media sosial

Sebuah video yang memperlihatkan seorang polisi dipukul oleh seorang pemuda saat akan membubarkan aksi 1812 di Pontianak, Kalbar, viral di media sosial.

Dalam video yang beredar di media sosial yang dilihat Kompas.com, tampak terlihat seorang anggota polisi dibantu dan dipapah oleh warga tiba-tiba dikejar seorang pemuda berambut panjang.

Pemuda itu lalu melayangkan pukulan mengenai kepala anggota polisi tersebut.

Usai melakukan aksinya, pemuda itu langsung kabur meninggalkannya.

Baca juga: Kronologi Polisi Dipukul dan Ditendang Saat Bubarkan Aksi 1812, Seorang Pria Ditangkap

 

Berawal dari bubarkan massa

Ilustrasi polisi KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi polisi

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, penganiayaan itu berawal saat polisi hendak membubarkan aksi 1812.

Saat itu, massa yang telah berkumpul membakar ban di perempatan Jalan Tanjungraya, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Akibatnya, lalu lintas di sekitar lokasi menjadi terhambat hingga polisi membubarkannya.

“Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa," kata Donny, melalui ketengran tertulis, Sabtu (19/12/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com