Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah dan Anak di Bogor Bunuh Tetangga dengan Pedang dan Pisau

Kompas.com - 17/12/2020, 14:19 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Ayah A (48) dan anaknya, F (28), mendekam di sel tahanan Polres Bogor, Jawa Barat, lantaran membunuh tetangganya sendiri dengan sadis di Kampung Kareo, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, kasus ini terbongkar setelah warga melaporkan adanya cekcok mulut yang berujung pembunuhan terhadap pria berinisial I (49).

Mendapat laporan itu, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian. Namun, saat ditemukan korban berinisial I tersebut sudah dalam kondisi tak bernyawa.

"Kedua pelaku ini melakukan aksi pembunuhan pada hari Rabu (02/12/2020) karena adanya perselisihan keluarga, bermula dari cekcok mulut," kata Roland di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Balita Dipukuli Tetangga gara-gara Tanaman Hias, Korban Kerap Murung dan Ketakutan

Roland menyebut, A (48) membunuh korban dengan menggunakan pedang. Menyusul kemudian anaknya, F (28), menusuk korban dengan pisau.

Setelah melakukan aksi kejinya, kata Roland, ayah dan anak ini langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Tak lama setelah itu, petugas kepolisian kemudian mencari pembunuh korban.

"Dari keterangan warga saat itu korban masih hidup, tapi tak lama anaknya datang dan menusuk sampai akhirnya korban tewas di lokasi," terangnya.

Tersangka pembunuhan ini dibekuk oleh personel gabungan Sat Reskrim Polres Bogor di wilayah Cisaat, Sukabumi, pada Kamis (10/12/2020) setelah 8 hari melarikan diri.

A dan F diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa sebilah pedang, satu buah kayu, pakaian dan satu unit sepeda motor Ninja.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kedua tersangka adalah tetangga korban.

Baca juga: Dituduh Rusak Tanaman Hias, Bocah 4 Tahun Babak Belur Dianiaya Tetangga

Atas perbuatannya, kedua ayah dan anak ini dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami mengenakan pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) dan atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," jelas Roland.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com