Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengeroyok 2 Wartawan di Brebes Dituntut 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/12/2020, 17:01 WIB
Tresno Setiadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BREBES, KOMPAS.com - Kedua terdakwa kasus penganiayaan dan pengeroyokan dua wartawan di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dituntut dua tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Rabu (16/12/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Brebes Muhammad Syukron menuntut terdakwa Akhmad Sarifudin (27) dan Heryanto (29) dengan pasal 170 ayat (2) ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

"Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 170 ayat (2) ke (1) KUHP," kata Kasi Pidana Umum Kejari Brebes, Andhy Hermawan Bolifar, kepada wartawan.

Baca juga: Suami Bupati dan 36 Pegawai Pemkab Brebes Positif Covid-19 Usai Tur ke Bromo, Ganjar: Kurangi Piknik

Andhy mengungkapkan, pasal yang didakwakan sudah sesuai dengan perbuatannya.

Hal itu lantaran akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kedua korban mengalami luka-luka.

"Tuntutan dua tahun dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua wartawan menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang melakukan saat meliput proses mediasi kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan Kepala Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Rabu (2/9/2020).

Baca juga: Polisi yang Antar Surat Panggilan untuk Rizieq Diceramahi, Wartawan Diintimidasi

Korban pertama bernama Agus Supramono wartawan Semarang TV harus dilarikan ke RSUD Brebes karena mengalami luka di kepala dan pelipis mata hingga harus dijahit.

Sementara korban lainnya, Eko Fidiyanto wartawan Radar Tegal hanya mengalami luka ringan dan kacamata yang dikenakannya pecah.

Akibat kejadian itu, keduanya didampingi kuasa hukum dan rekan seprofesi kemudian melaporkan ke Polres Brebes.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com