Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Real Count KPU, Istri Wali Kota Unggul di Pilkada Bandar Lampung

Kompas.com - 16/12/2020, 17:00 WIB
Tri Purna Jaya,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Estafet kepemimpinan Kota Bandar Lampung berpindah tangan di Pilkada 2020.

Dari data real count yang diunggah di pilkada2020.kpu.go.id pada Rabu (16/12/2020) sekitar pukul 16.30 WIB, pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah memperoleh suara terbanyak.

Istri dari Wali Kota Bandar Lampung Herman HN saat ini mendapatkan 249.134 suara atau 57,3 persen dari total 1700 TPS di 20 kecamatan.

Baca juga: Bawaslu Bandar Lampung: Paslon Pilkada Langgar Protokol Kesehatan Bisa Dipidana

Pasangan Eva Dwiana-Deddy Amrullah ini unggul telak di Kecamatan Bumi Waras (18.620 suara), Kecamatan Panjang (21.183 suara), Kecamatan Kemiling (15.554 suara).

Dua paslon lain, yakni paslon nomor urut 2, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mendapatkan 93.280 suara atau 21,4 persen.

Sedangkan paslon nomor urut 1, Rycko Menoza-Johan Sulaiman mendapatkan 92.607 suara, atau 21,3 persen.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triyadi mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan pleno tingkat kota dengan keputusan bahwa paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah memperoleh suara terbanyak pada Pilkada 2020 Kota Bandar Lampung.

“Berdasarkan regulasi, setelah penetapan pleno, bagi paslon lain yang keberatan dengan perolehan hasil penghitungan suara, masih ada upaya hukum, tiga hari setelah pleno,” kata Dedi saat dihubungi, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Pilkada Kota Bandar Lampung 2020 Resmi Diikuti 3 Pasangan Calon

Dedi menambahkan, paslon yang keberatan diberikan kesempatan hingga 18 Desember 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

:Jika ada sengketa, kami menunggu sampai selesai atau putusan MK inkrah. Lima hari setelah putasan inkrah itu, kita baru akan menetapkan pasangan tersebut,” kata Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com