Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, 2 Anggota FPI Dicecar 37 Pertanyaan Penyidik Polda Jabar

Kompas.com - 16/12/2020, 16:33 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Penyidik Polda Jabar telah meminta keterangan kepada dua orang dari Front Pembela Islam (FPI). Sebanyak 37 pertanyaan diajukan penyidik kepada keduanya.

Keduanya yakni Asep dan Muchsin. Keduanya selesai menjalani pemeriksaan pada Rabu (16/12/2020) siang dan sore. 

"Alhamdulillah seputar kejadian kerumunan di Megamendung dan seputar hal itu aja. Kurang lebih 37 (pertanyaan), sama kurang lebih dua-duanya," kata Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar di Mapolda Jabar, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Fakta Baru Kasus Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung, Ridwan Kamil Minta Mahfud MD Ikut Tanggung Jawab

Menurut Azis, keduanya dimintai keterangan terkait identitas hingga siapa yang bertanggung jawab pada acara tersebut.

"Terkait dengan identitas kemudian keperluannya datang ke situ, siapa yang bertanggung jawab dan acara apa itu, kemudian undangan siapa aja," kata Azis.

Azis menjelaskan bahwa keduanya hanya peserta dalam acara peletakan batu pertama di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Keduanya hanya peserta, ini hanya dateng melihat ada acara gitu kan peletakan batu, datang dan melihat sekaligus ibadah ada shalat kan di situ," ujarnya.

Baca juga: Ridwan Kamil dan 2 Penyelenggara Acara di Megamendung Diperiksa Polda Jabar

Ketika disinggung apakah keduanya adalah panitia acara, Azis menyatakan bahwa keduanya bukan panitia acara tersebut.

"Bukan (panitia), karena sepengetahuan kami dari kuasa hukum, kegiatan itu tidak ada semacam siapa panitianya, tidak. Karena acaranya hanya peletakan batu, itu saja, spontan," tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com