Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Kasus Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung, Ridwan Kamil Minta Mahfud MD Ikut Tanggung Jawab

Kompas.com - 16/12/2020, 15:15 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Sejumlah tokoh satu-persatu memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jabar, buntut kasus kerumunan massa dalam acara Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat beberapa waktu silam.

Hari ini, Rabu (16/12/2020), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendatangi Mapolda Jabar.

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin juga memenuhi panggilan polisi pada Selasa (15/12/2020).

Tak hanya para kepala daerah, Polda Jabar juga memanggil ahli serta penyelenggara acara dalam kasus ini.

Baca juga: Dicecar 50 Pertanyaan Soal Kerumunan Rizieq Shihab di Bogor, Bupati Ade Yasin: Saya Jawab Semua

Temukan unsur pidana kasus naik ke penyidikan

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Kerumunan massa dalam rangkaian acara kedatangan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor berbuntut panjang.

Sebelumnya, kepolisian telah menaikkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebab, polisi menemukan unsur pidana dalam kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan tersebut.

Pelanggaran yang dimaksud antara lain terkait jumlah peserta yang mencapai 3.000 orang.

Kemudian waktu pelaksanaan juga dinilai melanggar karena berlangsung selama 14 jam.

Dalam gelar perkara beberapa waktu lalu, penyidik menilai kegiatan tersebut dinilai menghalangi penanggulangan wabah.

Aturan tersebut termaktub dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

"Berdasarkan fakta tadi dan hasil gelar perkara, penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa upaya menghalang halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi

"Dan tindak pidana menghalang halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sebagaimana diatur dalam pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, serta pasal 216 KUHP, sehingga diputuskan bahwasannya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," tegasnya lagi.

Baca juga: Soal Acara Rizieq Shihab, Ridwan Kamil: Mahfud MD Harus Bertanggung Jawab

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com